Guru PAI Buka Puasa Bersama dengan Kepala Kemenag Kab. Badung

  • 2019-05-20 14:51:00
  • Oleh: kemenag
  • Dibaca: 1095 Pengunjung
Guru PAI Buka Puasa Bersama dengan Kepala Kemenag Kab. Badung

(Mangupura, 20 Mei 2019) Kelompok Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) baik tingkat SD, SMP dan SMA/K se Kabupaten Badung, kemarin minggu 19 Mei mengadakan buka puasa bersama, acara tersebut juga di hadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Kasi PAI pada Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kementerian Agama Prov.Bali Bapak H. Hud Muhammad dan juga di hadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Badung, Pengawas dan segenap Guru Pendidikan Agama Islam se Kab Badung.

 

Dalam sambutannya  Kankemanag Kab Badung menjelaskan tentang indek kerukunan di Kab Badung yang sudah memenuhi nilai rata-rata nasional yaitu dengan nilai 78 % ini tiada lain hasil kerja keras semua pihak termasuk hari ini kita lakukan dalam rangka kerukunan dengan menjalankan ibadah agama masing-masinglebih lanjut beliau memaparkan bahwa  "Survei mengukur tiga indikator utama Indeks KUB, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. Selain itu, hasil survei juga menemukan hubungan positif antara keterlibatan tokoh agama dan organisasi keagamaan dengan kerukunan umat beragama di kabupaten Badung.

 

Sementara Kasi PAI Kanwil  H Hud Muhammad mengupas tentang PPKB-GPAI yang merupakan wadah pengembangan keprofesian bagi  guru PAI dengan maksud  yaitu untuk  penguatan moderasi Islam dan peningkatan kompetensi guru PAI. Moderasi Islam adalah menempatkan pemahaman dan pengetahuan bahwa Islam adalah agama moderat atau pertengahan, sehingga harus dihindari hal-hal yang mengarah pada berlebih-lebihan dan cenderung menafikkan pihak lain yang berbeda pandangan,”

 “Sedangkan untuk kompetensi GPAI PPKB ditekankan pada pengembangan keprofesian yang mencakup 6 kemampuan yaitu: paedagogik, kepribadian, sosial, profesional, spiritual dan leadership (kepemimpinan),”urainya.

Informasi dari Kasi Pendis Badung H Abbas Mpd yaitu : Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada sekolah Bab VI pasal 16, guru PAI harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional dan kepemimpinan. Menurut KMA Nomor 211 tahun 2011 ruang lingkup pengembangan standar kompetensi guru PAI, dalam rangka memetakan kompetensi guru. Diluncurkan nya PK ONLINE dengan Harapan setelah masuk  data ini guru-guru semakin semangat untuk belajar meningkatkan kompetensi diri melalui Penilain Kinerja Guru (PKG).


Media


Guru PAI Buka Puasa Bersama dengan Kepala Kemenag Kab. Badung 

  • 2019-05-20 14:51:00
  • Oleh: badungkab
  • Dibaca: 1095 Pengunjung